Mon21052012

Last update04:17:15 AM GMT

Medan, MedanPunya.Com.Gelmok Samosir salah satu terdakwa perkara demo anarki pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10). Mendengar putusan itu terdakwa langsung berang.

Belum lagi majelis hakim diketuai Sutadi mengetuk palunya, Gelmok Samosir langsung mengajukan interupsi, memerotes vonis hakim yang dinilai terlalu berat. Walau berkali-kali meminta perhatian majelis hakim dengan mengajukan tangannya, namun majelis hakim terus membacakan putusannya.

Gelmok Samosir juga sempat berdiri dari kursi pesakitan dan langsung memberikan pernyataan kekecewaannya, padahal majelis hakim belum menutup persidangan. “Majelis hakim pembohong, putusan ini tidak adil, putusan ini sama saja dengan kekejaman terhadap rakyat,” cetus Gelmok “berapi-api” hingga mengundang perhatian pengunjung sidang yang berada di luar ruang sidang.

“Percuma persidangan ini digelar, tapi tidak ada memberikan keadilan,” sambung Gelmok. Atas keberatan itu majelis hakim meminta kepada terdakwa agar mengajukan upaya banding, bila putusan dirasa tidak sesuai.

Saat digiring ke luar dari ruang persidangan Gelmok Samosir terus berteriak tidak menerima putusan majelis hakim. Ia merasa tidak ada melakukan kekerasan saat berlangsungnya demo pendukung pembentukan Protap yang berlangsung anarki pada 3 Februari lalu di gedung DPRD Sumut, hingga menewaskan Ketua DPRD Sumut, Abdul Azis Angkat.

“Selama persidangan tidak ada satu pun saksi menyatakan saya ada melakukan tindakan anarki, tapi mengapa saya dihukum berat, ini tidak adil,” teriaknya lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) SP Simare-mare menuntut terdakwa Gelmok penjara selama delapan tahun, karena melanggar Pasal 146 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Atas putusan majelis hakim kemarin SP Simare-mare menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara kuasa hukum terdakwa Adardam Achyar enggan berkomentar, ia hanya berusaha menyabarkan keluarga Gelmok yang juga ikut berang atas putusan hakim.

Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada Gelmok dibandingkan terdakwa lainnya yang divonis dibawah lima tahun penjara, yakni hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sudah mencoreng citra baik masyarakat Sumut yang dikenal berdemokrasi, dan menimbulkan kerugian materiil senilai Rp350 juta atas kerusakan sejumlah fasilitas gedung dewan. Meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Empat Terdakwa

Selain terdakwa Gelmok Samosir, PN Medan kemarin juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa Protap lainnya, yakni Vinci Hutagaol dan Toni Gohan Pangaribuan masing-masing dihukum 2,5 tahun, Robert Hutagalung 1,5 tahun dan Nasrul Parulian Simbolon divonis 2 tahun penjara.

Sebelumnya JPU masing-masing terdakwa menuntut keempatnya agar dipenjara selama tujuh tahun. Mereka juga dijerat Pasal 146 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, tentang membubarkan sidang dewan secara bersama dengan kekerasan.
Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."