Medan(MedanPunya.Com) Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan mengatakan, pemerintah harus mampu menyelesaikan sengketa tanah di wilayah ini secara transparan dan tidak pilih kasih.
"Terjadinya perbedaan antarwarga dalam penyelesaian masalah tanah ini, bisa menimbulkan masalah, hal-hal yang seperti ini harus dihindari," kata Pedastaren Tarigan di Medan, Selasa (24/1).
Ia mengatakan hal itu mengomentari masalah lahan seluas 5.873,06 hektare yang sebelumnya merupakan hak guna usaha (HGU) PT (Persero) Perkebunan Nusantara (PTPN) dua yang hingga saat ini belum juga tuntas.
Berdasarkan surat keputusan pemerintah, lahan seluas 5.873,06 hektare yang dikeluarkan dari HGU PTPN dua itu semula bakal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, perluasan wilayah administratif daerah, ruang terbuka hijau dan sumber resapan air.
Namun hingga kini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun PTPN dua masih belum menegaskan batas-batas lahan seluas 5.873,06 hektare tersebut.
Pedastaren mengatakan, pemerintah dan instansi terkait dalam menyelesaikan masalah tanah di Sumut ini perlu secara arif dan bijaksana, serta dengan hati yang lapang.
Sebab, katanya, penyelesaian masalah tanah ini juga menyangkut kepentingan orang banyak dan perlu disikapi secara hati-hati pula.
"Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dalam hal ini, peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menyikapi masalah ini sangat diperlukan," ujar Pedastaren Tarigan yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Dia mengatakan, dalam menuntaskan masalah tanah di Sumut ini tidak ubahnya seperti "benang kusut" dan perlu dicari sumber permasalahan awalnya, sehingga dapat ditemukan solusi atau penyelesaian yang terbaik.
Penyelesaian masalah tanah ini, perlu dilakukan pendekatan secara kekeluaragaan dan tidak perlu dengan cara-cara kekerasan atau dilakukan eksekusi.
"Cara-cara yang seperti itu tidak diperlukan lagi, justru akan menambah permasalahan baru. Contoh kasus seperti peristiwa di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tindakan yang seperti itu harus dihindari dan tidak perlu dilakukan," ujarnya.
Lebih jauh Pedastaren mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menjadikan kasus di Bima dan Mesuji itu sebagai pengalaman yang sangat berharga dan jangan sampai terjadi di daerah ini.
Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Provinsi Sumut dan instansi terkait perlu bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus tanah, jangan mau dipengaruhi dalam mengambil keputusan yang dinilai sepihak.
Kondisi seperti itulah nantinya justru menimbulkan terjadinya permasalahan, karena masyarakat tidak menerima cara-cara yang demikian.
"Penyelesaian masalah tanah itu perlu dilakukan secara jujur, tidak ada pilih kasih, serta bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Kalau seperti ini diterapkan, maka masyarakat tidak akan ada yang protes dan mereka juga menyadari hak-haknya masalah tanah tersebut," kata Pedastaren.***mpc/ann/bs