Kasus terjadi ketika Ationg tidak mampu membayar CPO yang telah diorder dari Husein bernilai Rp26 miliar. Sebelumnya Ationg sempat menjadi buron pihak kepolisian, dan diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Warga kompleks Boulevard, Kab. Deliserdang itu akhirnya ditangkap polisi atas kerjasama pihak kepolisian dengan Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Malaysia.
Sementara, sumber lain menyebutkan, kredit PT Mestika Sawit Intijaya macet sejak Februari 2009, namun pemasangan hak tanggung di BPN dilakukan pada Mei 2009. Sehingga disimpulkan telah terjadi praktek kejahatan perbankan dan maipulasi pajak negara.
Kemudian, akta pemberian hak tanggung ditandatangani 29 Agustus 2008, namun baru di daftarkan di BPN setelah 9 bulan kemudian, yaitu 7 Mei 2009. Sehingga melanggar UU No. 4/1996 tentang tanggungan, yaitu pasal 13 ayat 3 dan pasal 15 ayat 6. Bank kata sumber, juga salah dalam pengakuan besarnya hutang, karena aset yang dijadikan jaminan/agunan menurut penilaian apprecial hanya senilai Rp70 miliar.
"Bank telah melakukan kejahatan dengan merugikan negara dari sektor pendapatan pajak, dikarenakan kredit atas PT Mestika sudah macat sejak Februari 2009. Tetapi aset tersebut yang seharusnya disita tetap dibiarkan beroperasi hingga saat ini," sebut sumber.
Karenanya negara sangat dirugikan di sektor pendapatan melalui perpajakan, karena aset itu tetap berjalan namun kewajiban membayar bunga pinjaman dan cicilan kredit investasi di bank tidak berjalan.***mpc-mdn2
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|

