"Berbagai penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat itu tidak boleh dibiarkan dan harus dicegah dan pelakunya agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan, Abubakar Siddik di Medan.
Menurut dia, berbagai pelanggaran yang sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu misalnya dengan cara menyuntik atau mengurangi isi tabung gas ukuran tiga kilogram.
Selain itu, adanya penjualan tabung gas ilegal yang tidak memiliki logo standar nasional Indonesia (SNI) yang sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah. Begitu juga mengenai regulator, slang dan aksesori lainnya seperti karet penutup tabung gas yang tidak SNI.
Karena selama ini, katanya, salah satu penyebab seringnya terjadi kebocoran pada tabung gas, sehingga menyebabkan kecelakaan karena selang dan regulator yang digunakan konsumen itu tidak memenuhi SNI.
Oleh karena itu, agar masyarakat dapat lebih aman dalam menggunakan tabung gas tersebut, dan membelinya kepada agen atau distributor diakui oleh Pertamina.
"Masyarakat yang akan membeli tabung gas elpiji itu juga perlu hati-hati dan lihat secara jelas barangnya, dan jangan membeli di sembarang tempat," kata Abubakar.
Lebih jauh ia mengatakan, pihak kepolisian Polda hingga saat ini masih terus gencar melakukan penertiban terhadap pelaku membuat tabung gas ilegal, pengoplosan gas yang merugikan masyarakat pengguna barang tersebut.
Bahkan, belum lama Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku pengoblosan gas di daerah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, pihak Pertamina juga menemukan adanya tabung gas ilegal yang beredar di pasaran dan telah mengamankannya.
Permasalahan tabung gas ini perlu disikapi secara serius oleh pihak berwajib dan para pelaku pelanggaran hukum harus diproses.
"Para tersangka pencoblosan gas itu harus dihukum berat, sehingga bisa membuat efek jera bagi mereka, dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah," kata Abubakar.
Sementara itu, Pemerintah segera menarik sembilan juta tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang beredar di masyarakat karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan sembilan juta tabung gas itu akan ditarik pada saat pengisian ulang di depo Pertamina.
Pemerintah, menurut Agung, telah memerintahkan Pertamina agar menahan distribusi sembilan juta tabung tersebut agar tidak beredar kembali di masyarakat.
Menko Kesra mengatakan mutu sembilan juta tabung gas itu sebenarnya bukan berarti jelek, namun tidak memenuhi SNI karena diimpor dari Australia dan Jepang.
"Yang tidak SNI itu yang ditarik. Ada sekitar sembilan juta yang ditengarai tidak berstandar. Itu impor standar Australia," ujarnya.***mpc-medan/ann/ags
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|

