Jakarta(MedanPunya.Com) Dana Pemkab Batubara, Sumut di Bank Mega Rp 80 miliar dibobol. Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun karena pembobolan ini melibatkan tersangka yang sama dalam kasus Elnusa yakni Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki, Kejagung menggandeng polisi.
"Kami hanya kerjasama dengan Kejagung untuk tersangka yang sama, yaitu IHB. Kejagung sudah koordinasi dengan kita karena tersangka dan bank-nya sama." kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan, Senin (9/5).
Baharudin mengungkapkan, pihaknya akan memberikan kebebasan terhadap pihak Kejagung jika memerlukan keterangan dari Itman. Itman sendiri tengah menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya terkait keterlibatannya dalam pembobolan dana Elnusa Rp 111 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi.
"Bisa saja, nanti dari kejagung yang menetapkannya (status tersangka). Kalau dia mau diperiksa sebagai tersangka, silakan," ujarnya.
Selain itu, tambah dia, pihaknya akan membuka informasi terhadap Kejagung mengenai posisi keterlibat Itman dalam kasus Elnusa. Alasannya, modus operandi dalam kasus korupsi dana Pemkab Batu Bara yang tengah ditangani oleh Kejagung, mirip dengan kasus Elnusa.
"Kerjasamanya dibuka informasi dan data-data mengenai modus operandinya," tutupnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi dana Pemkab Batu Bara senilai Rp 80 miliar. Dua tersangka yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batu Bara dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah.
Pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011, kedua tersangka telah men-depositokan dana senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka yang berasal dari kas daerah Pemkab Batu Bara secara bertahap.
"Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," katanya.***dtc/Rep1/bs
| Berikan Komentar |
|

