Jakarta(MedanPunya.Com) Penyidikan kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Batubara, Sumatera Utara, terus berlanjut. Penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai saksi.
"Selasa (31/5) depan, kita sudah melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya kepada Plt Sekda, Kepala Bagian Hukum dan Bendahara Umum dari Kabupaten Batubara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, kepada wartawan, Kamis (26/5).
Menurut Noor, baik Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum dan Bendahara Umum Pemkab Batubara telah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan. Namun mereka selalu mangkir.
"Mereka sudah dipanggil dua kali, namun urung datang. Jadi kalau tidak datang pada Selasa besok, akan segera dilakukan pemanggilan paksa," tuturnya.
Noor menyatakan, penyidikan perkara ini masih difokuskan pada pemeriksaan saksi dari pihak Pemkab Batubara. Sedangkan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi, Itman Harry Basuki, hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski penyidik sudah melihat indikasi
keterlibatannya.
"(Itman) Masih belum dijadikan tersangka. Pertimbangannya ada di penyidik, saya belum tahu," ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Sebelumnya terdapat perbedaan informasi antara Kejagung dengan pihak Polda Metro Jaya terkait status Itman dalam kasus ini. Kejagung menegaskan status Itman masih sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Pemkab Batubara ini, sedangkan pihak Polda Metro Jaya menyebut bahwa Itman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui bahwa selain kasus ini, Itman juga terlibat dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Itman yang ditahan di Rutan Polda Metro ini diduga berperan meloloskan proses pencairan dana deposito yang menyalahi prosedur serta melanggar prinsip kehati-hatian.
Sementara dalam kasus korupsi dana Pemkab Batubara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan. Mereka yang masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu, pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 M di Bank Mega Jababeka.
Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta. Keduanya yang telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***dtc/Rep1/bs
| Berikan Komentar |
|

