Stabat(MedanPunya.Com) Aparat Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap tiga pembawa ganja seberat tujuh kilogram, yang berasa dari Aceh, yang hendak dibawa ke Medan.
"Ada tiga tersangka pembawa ganja seberat tujuh kilogram yang kita tangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Haji Mardiyono di Stabat, Kamis (19/1).
Penangkapan terhadap tiga tersangka pembawa ganja tersebut, dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, saat mobil Xenia warna hitam nopol BK 1579 KY terjaring patroli rutin, katanya.
Saat itu, anggota Lantas sedang melaksanakan "hunting" pengamanan jalan protokol yang ada di Kota Stabat, di Jalan K H Zainul Arifin.
Lalu melintas mobil Xenia BK 1579 KY dari arah Aceh hendak menuju Medan, lalu aparat pun coba menghentikan mobil tersebut.
Ternyata penumpang dan supir yang ada dalam mobil tersebut malah melarikan diri, lalu aparat pun melakukan pengejaran, kata Mardiyono.
Mobil yang dikejar malah masuk ke SPBU yang ada di Jalan Sudirman Kelurahan Perdamaian Stabat, dan dua orang tersangkanya berinisial A dan H, berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura buang air kecil.
Namun petugas yang sudah curiga, lalu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu, dan membawanya ke dalam mobil untuk dilakukan penggeledahan.
Ternyata, kata Mardiyono, masih ada dua tersangka lainnya di dalam mobil Xenia tersebut dan berhasil pula ditangkap salah satunya berinisial F, dan yang satunya berinisial S dapat melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan maka di bawah tempat duduk (jok) ditemukan dua arung daun ganja basah seberat tujuh kilogram, dan dua bilah pisau dapur, katanya.
Ketiga tersangka yang ditangkap kini diamankan di Mapolres Langkat di Stabat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, sedangkan tersangka S, masih dalam pengejaran petugas, kata Madiyono.
Secara terpisah Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP S R Tambunan menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dan kini tersangka sedang diperiksa secara intensif.***mpc/ann/bs