Pangkalan Brandan(MedanPunya.Com) Sebanyak 300 nelayan yang berasal dari Kecamatan Sei Lepan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat,Sumatera Utara menjebol tanggul pembatas air laut menuju pemukiman nelayan.
"Aksi ini kami lakukan untuk menentang alih fungsi hutan bakau (mangrove) yang sudah disulap menjadi kebun kelapa sawit," kata salah seorang tokoh nelayan Tajruddin Hasibuan.
Penjebolan tanggul yang dilakukan nelayan tersebut terjadi karena bangunan itu selama ini membatasi nelayan yang sedang mencari ikan.
"Kami tidak bisa melaut karena anak sungai ditutup dengan membuat tanggul pembatas air laut," katanya.
Menurut Tajruddin, bulan Agustus 2011, masyarakat Lubuk Kertang Brandan Barat juga telah mengadukan oknum yang melakukan pengrusakan hutan mangrove register 8/LA ke Polda Sumatera Utara.
"Saya bersama para saksi dari masyarakat Lubuk Kertang telah melaporkan pengerusakan hutan mangrove yang dilakukan oknum S, dan menjadikan perkebunan kelapa sawit," katanya.
Sementara itu, salah seorang nelayan lainnya Abdul Zalil, menjelaskan, dalam laporan pengrusakan hutan mangrove itu, dua warga Lubuk Kertang Brandan Barat, sudah dimintai keterangan di Polda Sumut.
"Kita berharap pihak Polda Sumut secepatnya turun ke lokasi untuk menertibkan pengrusakan hutan mangrove itu," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat, Supandi Tarigan, menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat peringatan yang ketiga terhadap oknum S, agar menghentikan alih fungsi lahan hutan mangrove.
Bahkan, atas nama Bupati Langkat, Sekdakab Langkat Surya Djahisa juga telah memberikan peringatan keras terhadap oknum S tersebut.
"Kita sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan kepada oknum S, segera meninggalkan lokasi tersebut," kata Supandi .
Dia juga menjelaskan, surat peringatan keras tersebut juga ditujukan kepada pengusaha Dian/Aan di Dusun III Kwala Serapuh Tanjungpura dan Bastami/Aling di Pulau Sembilan Pangkalan Susu.
Kemudian, Ali Candra dan Aliang di Desa Pasar Rawa Gebang, Jhony/Rudi dan Aliang di Desa Selotong Secanggang, Albert/Tan Dju Huat dan Joni di Securai Selatan Babalan.
Selain itu, katanya, Abien di Teluk Meku Babalan, Saleh di Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat, PT. PNS dan Sutopo/Sutrisno alias Akam di Desa Lubuk Kertang Brandan Barat.
Bahkan, Pemkab Langkat juga dengan suratnya Nomor 522-2912/HUTBUN/2011 tanggal 25 November 2011, tentang melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan di pesisir Kabupaten Langkat.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) selaku pembina SPORC Brigade Macan Tutul di Medan.
Hal tersebut terkait ketiadaan Pemkab Langkat mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kehutanan, kata Supandi.***mpc/ann/bs