"Sungguh hal ini membutuhkan keterbukaan semua pihak, penyelidikan dan investigasi harus segera dilakukan. Komnas HAM harus turun ke lapangan untuk menemukan fakta dan data sebagai akar penyebab kerusuhan," katanya di Medan, Jumat (3/9).
Ia mengatakan, kerusuhan Buol serasa menyesakkan kesadaran kemanusiaan, karena tercatat tujuh orang tewas dan puluhan orang terluka dalam bentrokan antara warga masyarakat dengan aparat.
Rasa aman masyarakat terganggu karena aksi kerusuhan juga diiringi dengan tindakan pengrusakan dan pembakaran beberapa kendaraan polisi serta fasilitas Polsek Biau, termasuk tempat tinggal beberapa petugas
kepolisian.
Bentrokan itu diduga kuat bermula dari ketidakpastian atas meninggalnya Kasmir Timumun di Rutan Polsek Biau. Disebutkan korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri namun ditemukan luka-luka memar pada tubuhnya yang mencurigakan pihak keluarga.
"Kuat dugaan kalau korban sebelumnya disiksa di ruang tahanan Polsek Biau dan kecurigaan kuat inilah yang akhirnya menimbulkan protes dari masyarakat dan kerusuhan pun akhirnya menjadi tak terelakkan," katanya.
Menurut dia, jatuhnya korban jiwa dan berbagai tindakan kekerasan, baik oleh polisi dan masyarakat harusnya tidak boleh terjadi jika kedua pihak bisa menahan diri.
Hal ini sungguh sangat membutuhkan keterbukaan dari semua pihak dan penyelidikan serta investigasi harus dilakukan segera. Komnas HAM harus turun ke lapangan untuk menemukan fakta dan data sebagai akar penyebab kekerasan tersebut.
Karena, lanjut dia, aneh sekali jika masih ada aparatur kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga tahanan dengan dalih apapun, karena itu merupakan sebuah perbuatan yang memalukan.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 merupakan pedoman dasar implementasi prinsip dan standar HAM dalam setiap penyelenggaraan tugas Polri, katanya.
Dalam ketentuan Pasal 11 disebutkan, setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan dilarang menggunakan senjata api yang berlebihan.
"Pimpinan Polri di segala tingkatan harus memastikan bahwa seluruh personilnya bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar, sekaligus mampu merealisasikan peraturan Kapolri tersebut,"
katanya.***mpc-medan/ann/Rep1
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih




