Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

Guru di Sumbar Hukum Murid dengan Listrik

Solok(MedanPunya.Com) Seorang guru di Pondok Pesantren Gontor 11 di Sulit Air, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menghukum 21 siswanya dengan menyuruh memegang listrik. Peristiwa ini terjadi pada 2 Februari 2012.

Atas perbuatannya, guru berinisial N (18), sudah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestas Solok.

Hukuman diberikan lantaran ada siswa yang tidak menyampul buku pelajaran. Satu persatu siswa bergiliran menerima hukuman dari sang guru yang belakangan mengaku khilaf atas perbuatannya.

"Dari 21 siswa yang terkena hukuman, hanya satu orang yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Yarsi, Bukittinggi,” kata Kapolresta Solok, AKBP Lutfi Martadian, Rabu (22/2).

Siswa yang sempat dirawat di RS ini berinisial VR (14 tahun) dan mendapat giliran kelima menerima hukuman pada jam belajar. Korban pun jatuh sakit pada malam harinya, setelah menerima hukuman.

Sejauh ini, pihak polisi tengah menunggu medical record terhadap VR, karena untuk meminta visum sudah tidak memungkinkan.

Menurutnya, polisi baru menerima laporan peristiwa tersebut 14 hari setelah kejadian. Hal ini yang menurutnya membuat penyidik kewalahan untuk mendapatkan visum dokter.

Oknum guru yang mengakui melakukan hukuman tersebut, hingga saat ini masih dikenai status wajib lapor. “Kita tidak melakukan penahanan sejauh ini karena pelaku kooperatif dan sudah ada upaya perdamaian pihak ponpes dengan orangtua korban,” katanya.

Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan ini. Termasuk pelaku dan orangtua korban. Penyidik polisi juga telah memeriksa dua orang karyawan yang bekerja di ponpes tersebut.

Terkait proses hukumnya, pihak polisi masih menunggu upaya damai yang dilakukan orangtua korban dengan oknum guru tersebut. “Kita saat ini masih menunggu upaya itu dan silakan saja dilakukan. Namun hal ini tidak semerta-merta menyelesaikan dugaan penganiayaan dalam kasus ini,” katanya.

Pihak polisi pun berencana tidak akan mempersulit penyelesaian kasus ini jika kedua belah pihak menyelesaikan secara internal ponpes. Hanya saja, ujarnya, bila orang tua korban merasa keberatan dengan perdamaian tersebut, pihak kepolisian siap memproses kasus ini ke pidana.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, perdamaian antara orang tua dengan pimpinan ponpes tidak menyentuh substansi perkara. “Perdamaian tidak melibatkan guru yang bersangkutan, tapi hanya antara orang tua siswa dengan pihak ponpes mengatasnamakan pimpinan ponpes,” ujarnya.***vv/mpc/bs

Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: