Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

IAIN Sumut Jadikan Bahaya Narkotika Kurikulum Pendidikan

Medan(MedanPunya.Com) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara memasukkan materi tindak pidana narkotika sebagai salah satu kurikulum pendidikan untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang bahaya narkoba.

Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (Pimansu) Zulkarnain Nasution di Medan, Jumat (13/1), mengatakan, mata kuliah itu diajarkan di Jurusan "Jinayah Siyasah" Konsentrasi Jinayah Fakultas Syariah IAIN Sumut.

Ia mengatakan, penggunaan materi tindak pidana narkotika sebagai salah satu kurikulum pendidikan tersebut merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan di tanah air.

"Fakultas Syariah IAIN Sumut yang pertama melakukannya," kata Zulkarnain.

Menurut dia, dalam kurikulum itu ada beberapa poin pengetahuan yang akan diajarkan yakni sejarah peredaran narkoba di tanah air, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan narkoba dalam perspektif hukum Islam.

Kemudian, Undang Undang Narkotika dan Psikotrofika serta metode yang perlu dilakukan dalam penanggulangan peredaran obat terlarang tersebut.

Pengajaran tentang tindak pidana narkotika tersebut dilakukan agar mahasiswa memahami tentang bahaya narkoba, baik dari perspektif hukum Islam mau pun ketentuan lain yang berlaku.

Selain itu, pengajaran itu juga dilakukan agar mahasiswa IAIN Sumut dapat menyosialisasikan bahaya narkoba tersebut dengan tepat ke masyarakat.

Pimansu sangat memberikan apresiasi terhadap civitas akademika IAIN Sumut yang bersedia memasukkan materi tentang tindak pidana narkotika itu dalam kurikulum pendidikannya.

Dengan demikian, masyarakat akan semakin mengetahui bahaya dari narkoba. "Narkoba adalah musuh bersama sehingga membutuhkan peranan bersama untuk memberantasnya," katanya.***mpc/ann/bs

Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: