"Kalau yang digugat itu tentang teknis Pilkada, sangat tepat akan tetapi kalau memasukkan pasangan Rudolf-Afif yang bukan peserta Pilkada jelas menjadi pertanyaan banyak kalangan," kata Wakil Sekretaris GP Ansor Sumut Suwardi Sinaga, Jumat (21/5) pada sejumlah wartawan.
Ardi panggilan akrab tokoh muda NU Sumut ini menegaskan dirinya sangat terkejut begitu mendengar bahwa dalam salah satu materi gugatan Prof Arif adalah menghendaki adanya Pilkada ulang dan memasukkan pasangan Rudolf-Afif sebagai peserta Pilkada.
"Mengapa ketika tahapan seleksi Prof Arif tidak ribut meminta pasangan Rudolf-Afif dimasukkan sebagai peserta, namun setelah penghitungan suara dan ternyata Prof Arif kalah, kok mengait-ngaitkan Rudolf-Afif," ujarnya seraya menambahkan, Prof Arif juga terindikasi tidak independen dalam memperjuangkan kepentingannya sendiri terbukti dengan membawa-bawa pasangan Rudolf-Afif yang sudah jelas-jelas tidak bisa melakukan gugatan ke MK karena bukan peserta Pilkada.
"Yang saya khawatirkan adalah dengan dibawa-bawanya pasangan Rudolf-Afif di dalam gugatan Prof Arif akan mengurangi kredibelitasnya sebagai Guru Besar Ilmu Politik USU," sebut Ardi kembali.
Seperti diketahui, Prof Arif-Supratikno menggugat hasil Pilkada Kota Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya A Muhammad Asrun dengan materi gugatan pelaksanaan pilkada memihak, tidak jujur, bertentangan dengan UU yang ditunjukkan dengan pembatalan pasangan Rudolf M Pardede dan Afifuddin Lubis. Kemudian penghilangan hak memilih 1.261.846 (64,34%) dari DPT jumlah 1.961.155 disebabkan KPU Kota Medan tidak membagikan kartu memilih (formulir C-6).
Menanggapi materi gugatan Prof Arif, Ardi juga menilai terkesan mengada-ngada. Sebab beberapa hari sebelum dilakukan pemungutan suara, KPU sudah mengumumkan pemilih yang tidak mendapatkan undangan (formulir C-6) dan kartu pemilih, tetap dapat memilih dengan menggunakan KTP atau KK asalkan terdaftar di DPT.
Soal tudingan Prof Arif bahwa telah terjadi pelanggaran sistematis, tertruktur dan masif serta terjadinya pembiaran segenap pelanggaran oleh KPU Medan, juga dianggap sebagai tudingan tidak tepat sasaran. Alasannya, KPU hanya sebagai penyelenggara sementara yang bertugas melakukan pengawasan adalah Panwas.
Adapun tuntutan Prof Arif, membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 98 Tahun 2010 tentang penetapan hasil Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara Pilkada Medan, membatalkan Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pilkada, memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Rudolf-Afif sebagai calon.
Sementara ketika Ketua KPU Kota Medan, Evi Novida Ginting dikonfirmasi hanya mengatakan siap menghadapi gugatan Prof Arif.***Rep4
| Berikan Komentar |
|
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

