Sebagai tindaklanjutnya, Panwaslukada Kota Medan telah memusnahkan spanduk dan reklame itu dengan cara dibakar, yang pelaksanaannya dilangsungkan di depan halaman Kantor Panwaslukada Kota Medan, Jalan Sultan Agung No.15 Medan.
Pemusnahan spanduk dan reklame tersebut dipimpin langsung Ketua Panwaslukada Kota Medan, Muhammad Aswin, disaksikan anggotanya, Robinson Simbolon dan Diana Suita, Sekretaris Panwaslukada Kota Medan Sabaruddin, Bendahara Iskandar Djulkarnain, WakapolsekMedan Baru, Iptu Gunawan (mewakili Kapolsek).
Disebutkan Aswin, pemusnahan spanduk maupun reklame ini dari hasil pengawasan dan pemantauan dari seluruh Panwaslukada Kecamatan se-Kota Medan, umumnya pelanggaran berupa spanduk yang tidak diperbolehkan dalam UU Pemilu."Umumnya spanduk ataupun reklame yang dimusnahkan adalah spanduk nomor urut 2 dengan gambar Sigit-Nurlisa dengan memakai baju seragam pejabat negara mirip pakaian Walikota dan wakil walikota, dan spanduk Rudolf-Afifuddin yang menggunakan nomor 11," ungkapnya.
Menurut Aswin, penyitaan spanduk pasangan Nomor Urut 2 ini telah menyalahi dengan memakai seragam Walikota dan wakil walikota yang tidak diperbolehkan dalam undang-undang dan spanduk itu tidak ada yang
bertangungjawab. Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tim Pemenangan Nomor 2, mereka juga tidak tahu menahu dan tidak bertanggungjawab, karena tidak ada tim pemenangan Sigit-Nurlisa menyuruh atau memesan spanduk tersebut.
Bahkan, Madani Institute yang tertulis di spanduk, juga tidak jelas keberadaannya."Jadi setelah dilakukan konfirmasi terhadap keberadaan spanduk no urut 2, bertuliskan alangkah bahagia punya walikota dan wakil walikota Medan, Sigit-Nurlisa dimana pada gambar pasangan sudah memakai baju walikota-wakil walikota Medan, tidak ada mengakuinya, maka Panwaslukada Kecamatan se Kota Medan langsung menurunkan dan menyita spanduk tidak bertuan tersebut," papar Aswin.
Begitu juga dengan spanduk bakal calon Rudolf-Afifuddin dengan bertuliskan nomor 11, juga spanduk tidak bertuan dan dinilai bisa membuat keraguan dan kebingungan ditengah-tengah masyarakat Kota Medan. Sebab, KPU Medan telah menetapkan 10 pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan yang ikut pada Pilkada 12 Mei 2010 lalu.
"Panwaslukada Kota Medan sudah mengkonfirmasi kepada pasangan Rudolf-Afifuddin soal spanduk tersebut, namun Tim Pasangan Rudolf-Afifudin mengaku tidak ada membuat spanduk nomor 11 yang menyatakan mereka menjadi pasangan Walikota-Wakil Walikota Medan, sehingga spanduk ini juga diturunkan dan disita Panwas karena dianggap spanduk bermasalah dan tidak bertuan.
Aswin berharap hendaknya pada putaran kedua pelaksanaan Pilkada Medan yang dilaksanakan Juni mendatang, tidak ada lagi pelanggaran, terutama persoalan spanduk atau baleho.
"Kepada kedua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang maju pada putaran kedua sangat diharapkan dapat menghormati semua peraturan Pemilukada yang sudah ditentukan,"ujarnya.***Rep4
Teks Foto:
Ketua Panwaslukada Kota Medan, Drs. Muhammad Aswin bersama Wakapolsek Medan Baru, Iptu Gunawan SH (mewakili Kapolsek) dan Sekretaris Panwaslukada Sabaruddin ketika pemusnahan alat peraga kampanye, berlangsung di depan halaman Kantor Panwaslukada Medan Jalan Sultan Agung No. 15, Medan. Ist
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

