"Pada Jum'at malam (18/6) hingga Sabtu dinihari (19/6) tadi, Panwaslukada se Kota Medan melakukan pengawasan terkait, soal alat peraga, lokasi TPS, pendistribusian formulir C6, serangan fajar maupun kemungkinan pelanggaran lainnya," kata Aswin, seraya berharap tidak ada ditemukan pelanggaran pilkada dan semoga diharapkan dapat berjalan lancar-lancar," tuntasnya.
Sebelumnya, Anggota Panwas Pilkada Medan, Robinson Simbolon didampingi Fakhruddin, berharap personil PPL agar menganulir berbagai bentuk laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dimulai dari Panwas Kecamatan, PPL Pemilukada se-Kota Medan diminta untuk bekerja dengan baik dalam mengawasi penyelenggaraan Pesta demokrasi Kota Medan.
"Laksanakanlah tugas, fungsi dan kewenangan yang saudara miliki dengan sebaik-baiknya. Kuasai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekecil
apapun yang menjadi keberatan yang disampaikan oleh berbagai pihak kepada saudara, saudara mampu menyelesaikannya dengan baik," kata Robinson.
Sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas yang sangat berat, Panitia Pengawas Pemilukada harus menguasai peraturan perundang-undang yang mengatur tugas pokok dan fungsi serta kewenangan panitia pengawas. Sebab, panitia pengawas mempunyai tugas fungsi dan kewewenangan mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilukada, menerima laporan pelanggaran peraturan UU Pemilukada, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan dan meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang, ungkap Diana.***mpc-mdn3
Foto: Ilustrasi
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

