Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

Permohonan Keberatan Sofyan - Nelly Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/7) tadi malam, telah memutuskan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Medan 2010
Medan(MedanPunya.Com) Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/7) tadi malam, telah memutuskan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Medan 2010. Baik KPU Medan maupun pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti selaku pemohon sama-sama optimis menang dalam perkara yang telah menunda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2010-2015 itu.

Namun berdasarkan pupusan MK tersebut, permohonan keberatan atas penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Medan ditolak seluruhnya. Gugatan tersebut tidak terbukti baik data maupun saksi.

Anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba sebelumnya mengaku optimis kemenangan ada di pihak mereka, karena materi sidang tidak menyangkut perselisihan hasil suara. "Tidak ada perselisihan suara yang dapat memengaruhi calon terpilih," katanya.

Menurut Pandapotan, dokumen pendukung dan 8 saksi yang dihadirkan KPU cukup kuat membuktikan tidak ada kecurangan yang dilakukan secara massif, terstruktur dan tersistematis di Pilkada Medan. Apalagi Panitia Pengawas (Panwas) Medan yang membenarkan ada pelanggaran.

Dari 7 berkas hanya satu berkas yang dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). "Memang ada pelanggaran tapi itu ranahnya Panwas dan Kepolisian, bukan MK. Dan itu sudah ditindaklanjuti," ujarnya.

"Yang jelas, seluruh gugatan yang dimohonkan tidak terbukti, MK menolaknya" tambah Pandapotan lagi saat dikonfirmasi seusai Sidang MK, Selasa (20/7) petang.

Disinggung kapan dan dimana pelantikan Rahudman - Eldin dilaksanakan, Pandapotan mengatakan harus ada persetujuan Mendagri lagi, dan direncanakan Rabu (21/7) hari ini akan disampaikan lagi kepada Mendagri perihal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2010-2015.

Seblumnya, secara terpisah, kuasa hukum pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti, Arteria Dahlan menyatakan, keterangan saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan sudah cukup kuat, bahwa benar telah terjadi pelanggaran yang massif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pilkada Medan.

Menurut Arteria, jika MK mengabulkan permohonan mereka merupakan kemenangan semua pihak dalam mencari keadilan. Salah satu indikasi adalah batalnya dua camat dan seorang kepala sub dinas (Kasubdis) di Pemko Medan memberikan kesaksian di MK.

Padahal, para saksi itu yang memberikan data-data pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada.  "Kami optimis menang, tapi apapun keputusannya kami akan menghormatinya," kata Arteria.***Rep1
Berikan Komentar
Tambah
PNS
NELSON SINAGA 10:00:22

SAYA MOHON KEPADA BPK SOFYAN TAN MAJU TERUS UNTUK CALON GUBERNUR SUMUT TAON 201
4-2018. maju terus pa k Pantang MUNDUR. HORAS MEDAN.
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: