"Untuk pengurusan kartu kuning, kami tidak melakukan pemungutan biaya apapun, karena tidak ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, " kata Sekretaris Dinsosnaker Humbang Hasundutan (Humnbahas) L. Simanullang di Doloksanggul.
Menurut dia, saat ini para CPNS yang lulus ujian mulai sibuk mengurus kartu kuning untuk kelengkapan persyaratan berkas pendaftaran ulang. Ia berharap, CPNS agar secepatnya mengurus kartu kuning, mengingat waktu pendaftaran ulang hanya tinggal tiga hari lagi, batas terakhirnya Senin (26/12).
"Jangan karena berkas pendaftaran tidak lengkap, CPNS yang sudah dinyatakan lulus menjadi gagal," kata Simanullang.
Dikatakannya, persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan kartu kuning itu, harus melengkapi foto copy KTP, foto copy ijazah dari SD hingga ijazah terakhir yang dilegalisir serta pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar.
Selain itu, mengisi permohonan kartu kuning. Formulir biru dimasukkan pada map biru untuk perempuan dan formulir kuning dimasukkan pada map kuning bagi laki-laki.
Simanullang menambahkan, untuk memudahkan pengurusan kartu kuning bagi para CPNS, pihaknya akan memberi layanan terbaik demi program pelayanan prima yang dicanangkan Bupati Humbahas.***mpc-humbahas/ann/Rep1
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

