Humbang Hasundutan - Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penghunjukan Kawasan Butan di Provinsi Sumatera Utara dinilai telah berubah menjadi malapetaka yang menyengsarakan rakyat.
"Akibat SK itu, banyak lahan yang dikelola masyarakat berubah statusnya menjadi kawasan hutan dan rakyat jadi kehilangan mata pencarian," ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Brilian Moktar di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.
Ia mengatakan, dalam kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut ke kabupaten Humbang Hasundutan mereka meninjau desa Parsingguran di Kecamatan Pollung, lokasi IPKTM yang dikeluarkan Pemkab Humbang Hasundutan.
Menurut dia, bukan hanya masyarakat Humbang Hasundutan saja yang menderita akibat SK tersebut, tapi hampir semua kabupaten/kota. "Jadi produk hukum itu merupakan sebuah malapetaka yang menyengsarakan," sebutnya.
Brilian meminta seluruh elemen masyarakat Sumut bersabar menunggu proses usulan revisi SK dimaksud. Selain itu, pemerintah daerah supaya mengakomodir aspirasi masyarakat, terkait keberadaan tanah adat/ulayat sebagai langkah upaya revisi sesuai ketentuan hukum.
Sebab, kata dia, merevisi sebuah produk hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sebagai wakil rakyat, pihaknya merasa mempunyai kewajiban untuk menanggapi dan melanjutkan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing menjelaskan kondisi kawasan hutan di wilayah itu yang mencapai 251.765,61 hektare, terdiri dari hutan register 95.952,77 hektare (37,94 persen) dan lahan milik masyarakat 155.952,77 hektare.
"Dengan terbitnya SK 44 Tahun 2005, terjadi penambahan kawasan hutan seluas 56.289,59 hektare hingga menjadi 151.802,42 haktare (60,30 persen)," jelasnya.
Akibatnya, kata Maddin, sering timbul permasalahan antara masyarakat dengan pemerintah. Masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat tanah miliknya karena terindikasi masuk kawasan hutan.***mpc-dolok/ann/Rep1