Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

Century, Antara Ranah Politis dan Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak menanggapi sanggahan dari sejumlah pihak atas hasil  pemeriksaan investigatif Bank Century termasuk dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sesuai Pasal 23 UUD 1945, audit BPK final. BPK mengelompokkan hasil pemeriksaan investigatif Bank Century ke dalam 5 kelompok temuan pemeriksaan yaitu proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI), dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Kelompok lainnya penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara, dan praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank hasil merger itu.

Untuk kelompok I misalnya, dari hasil pemeriksaan BPK menduga terjadi pelanggaran di mana dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Picco, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak hati-hati (prudent) dalam menetapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. Pada kelompok II, hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa BI patut diduga melakukan perubahan persyaratan CAR dalam peraturan BI agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.

Saat pemberian FPJP, rasio kecukupan modal (CAR) bank itu telah negatif 3,53 persen, sementara berdasar aturan BI diatur bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Dapat Dipertanggungjawabkan ataupun tidak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keputusan terkait Bank Century akan dia pertanggung jawabkan termasuk jika masuk ke ranah yang bersifat politis.

Dari sisi pemerintah, dirinya berpendapat sama dengan Presiden Yudhoyono dan akan menyiapkan secara baik jika kasus Bank Century masuk ke ranah politik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak menanggapi sanggahan dari sejumlah pihak atas hasil pemeriksaan investigatif Bank Century termasuk dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Jadi situasinya krisis, ada 'policy' (kebijakan) yang harus dilakukan. Sebuah kebijakan itu memiliki konsekuensi yang harus dibayar. Ia pun akan bertanggung jawab atas kebijakan yang telah dibuatnya. Namun, ia berharap semua pihak bisa melihat kasus ini secara objektif.

Rasa dari 'spirit' kalau memang mau membuat semuanya jelas, selama kita semua objektif melihat situasi yang ada. 'Policy' itu ada konsekuensinya ada biayanya, biayanya dipertanggungjawabkannya. Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bisa memberikan informasi mengenai aliran dana penyelamatan Bank Century. Kalau yang berhubungan dengan aliran atau yang disebutkan kucuran dana atau penyertaan modal sementara LPS, PPATK juga bisa memberikan informasi.

Semua tindakan dan kebijakan yang dilakukannya dalam penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan landasan hukum dan situasi saat itu. Yang jadi pertanyaan ada kebinguangan publik soal Bank Century masuk ranah politis atau hukum?***Rep1
Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: