RUU Perkawinan ini sebenarnya bisa langsung merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan terapan dari UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga tidak memicu perdebatan berkepanjangan.
Jangan sampai terjadi pengalihan isu dari Century ke soal RUU Perkawinan ini. Lagi pula RUU ini kan sebenarnya bisa langsung merujuk pada KHI. Tinggal ditingkatkan hukumnya dari Inpres menjadi UU dengan sedikit penyempurnaan.
KHI ditetapkan pada Juni 1991 oleh Presiden Soeharto melalui Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991, yang terdiri dari Buku I tentang Hukum Perkawinan; Buku II tentang Hukum Kewarisan; dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.
KHI ini sudah hampir lengkap dan pembentukan UU baru tentang perkawinan tinggal merujuk pada aturan terapan ini. Dengan merujuk pada KHI diharapkan proses pembahasan RUU Perkawinan bisa cepat rampung.
Perdebatan yang muncul sekarang seakan-akan kita tidak punya undang-undang terapannya. Padahal kita sudah punya terapan undang-undang perkawinan yakni kompilasi hukum Islam yang dimaksud.
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada yang menilai telah berjasa dalam menggolkan KHI yang menjadi pedoman bagi para hakim pengadilan agama dalam memutus perkara.
Gus Dur yang waktu itu menjabat ketua panitia Muktamar ke-27 NU tahun 1984 di Situbondo membawa rancangan KHI ini ke forum muktamar dan disetujui oleh para Kiyai. Sekali lagi, jika ada perdebatan muncul ditengah-tengah bangsa ini, waspadailah bisa jadi hal itu pengalihan isu.***Rep1
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

