Latar belakang rekomendasi ini sejalan dengan desakan yang disampaikan berbagai kalangan yang menuntut konsistensi (keseriusan-red) Panwas dalam upaya melakukan pengawalan terhadap proses perjalanan Pilkada kota Medan yang transparan, jujur dan adil dan menjaga netralitas pelaksanaan Pilkada.
Apabila Panwas Medan menemukan adanya pelanggaran kode etik terkait UU Nomor 22 Tahun 2007, tentang asas penyelenggara pemilu, maka pihaknya akan meminta KPU Pusat dan Bawaslu mengkaji, mengevaluasi atau mencermati posisi tiga orang komisioner KPU Medan, apakah masih layak melanjutkan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Medan.
Selain itu, kekhawatiran sejumlah anggota DPRD Medan dan DPRD Sumut serta KPUD Sumut tentang konflik kepentingan para komisioner KPU Medan patut ditindaklanjuti secepatnya, sebelum penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dilakukan. Independensi, kenetralan dan keterbukaan KPU Medan pun dikhawatirkan.
Pelaksanaan Pilkada di Kota Medan harus benar-benar netral dan transparan, karena itu kinerja KPU Medan sebagai penyelenggara Pilkada harus taat azas, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007, tentang asas penyelenggara pemilu yang berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Asas penyelenggara tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan. Buktinya, setiap tahapan Pilkada Medan 2010 yang dilaksanakan KPU Medan tidak ada pengawasnya.
Kondisi ini bisa saja terjadi, karena adanya konflik kepentingan. Siapa yang bisa menjamin, jangankan Panwas Pilkada, KPUD Sumut saja sudah mulai mengkhawatirkan kenetralan itu.
Anggota KPUD Medan yang diketahui memiliki hubungan tertentu itu diantaranya, Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting (adik kandung-red) Nurlisa Ginting, (bakal calon Wakil Walikota Medan berpasangan dengan
bakal calon Walikota Sigit Pramono Asri, yang diusung PKS, PBB, PBR dan PKNUI).
Evi Novida Ginting juga memiliki keterkaitan dengan Prof Arif Nasution bakal calon Walikota Medan dari jalur Independen, Prof Arif adalah Dekan Fisipol USU yang juga dosen dari Ketua KPU Medan, dan Evi Novida Ginting sendiri dosen di Fisipol USU.
Sedangkan bakal calon dari Partai Politik Rahudman Harahap (mantan Pj Walikota Medan) yang berpasangan dengan Eldin (mantan Sekda Pemko Medan, terkait dengan suami dari Ketua KPU Medan yang merupakan Sekretaris Dinas Kebersihan Pemko Medan. "Khusus untuk Ketua KPU Medan sangat besar sekali kemungkinan konflik kepentingan.
Dua orang komisioner KPU Medan lainnya adalah Rahmat Kartolo Simanjuntak (Kepala Biro Mahasiswa UMSU terkait dengan H Bahdin Nur Tanjung (Rektor UMSU) bakal calon Walikota Medan dari jalur independen) dan Pandapotan Tamba (staf pengajar di Universitas Dharma Agung milik keluarga besar Rudolf M Pardede (Anggota DPD RI) juga bakal calon Walikota Medan dari jalur independen).
Bukan tidak mungkin, kecurangan-kecurangan dan kenetralan pun sudah dipertanyakan. Sedikit banyaknya akan menjadi 'Api dalam sekam'. Karenanya, memang sebaiknya ketiga oknum ini dinonaktifkan saja.***Rep1/Rep4
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

