Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

Pengangkatan Syamsul "Kangkangi" Peraturan

Medan(MedanPunya.Com) Pengangkatan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin oleh Menteri dalam negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sebagai Pj Walikota Medan menggantikan Rahudman Harahap yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Medan, bentuk "pengangkangan" terhadap prodak hukum.

Dasar Mendagri mengangkat Syamsul Arifin, patut dipertanyakan. Pasalnya, PP Nomor 6/2005 yang diubah dengan PP Nomor 49/2008 tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah jelas bertentangan dengan pemberhentian Rahudman Harahap dari Pj Walikota Medan dan kemudian dilanjutkan dengan diangkatnya Syamsul Arifin menggantikan Rahudman.

Dalam PP Nomor 49/2008 tersebut jelas menyebutkan bahwa Pj kepala daerah harus PNS dan pejabat eselon II. Sementara itu, Syamsul Arifin bukanlah PNS. Hal itu merupakan salah satu pelanggaran yang dilakukan Mendagri dalam mengangkat Pj Walikota Medan.

Karenanya, diharapkan Mendagri melakukan pengkajian ulang terhadap pengangkatan Syamsul Arifin. Kebobrokan dan "kebodohan" pemerintah yang mengabaikan peraturan sendiri tidak bisa menjadi alasan pembenaran kebijakan.

Sebagaimana diketahui, Mendagri melalui SK Nomor 131.12- 40/2010 tertanggal 11 Februari yang diteken Gamawan Fauzi mengangkat Syamsul Arifin Pj Walikota Medan.

Namun keputusan ini dikritisi karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PP ini juga mengisyaratkan kalau posisi Pj harus berasal dari kalangan PNS eselon II A dan masih aktif. Semua kebijakan pemerintah jelas-jelas tak menghiraukan lagi legalitas hukum dan peraturan. Ditakutkan, negara yang kaya dengan kebijakan "imitasi" ini akan semakin terpuruk sistem birokrasinya. Semoga tidak!***Rep4/Rep1

Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: