Posisi Rudolf M Pardede sebagai Anggota DPD RI tidak bisa digugat secara hukum baik perdata mapun pidana. Karena proses tahapan pemilu legislatif yang dilakukan KPU Sumut, April 2009 silam maupun proses Pemilukada Kota Medan yang dilakukan KPU Medan sekarang ini, sama-sama memiliki aturan tersendiri yang dilindungi undang-undang.
Sehingga apa yang diputusakan KPU Medan terkait kebsahan ijazah SMU Rudolf sambungnya, tidak bisa dijadikan penilayan negatif kepada KPU Sumut karena meloloskan Rudolf sebagai calon pada saat itu dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menurunkan posisnya sebagai anggota DPD saat ini. Dijelaskannya, proses Pemilukada Kota Medan yang dilakukanh KPU Medansekarang ini lebih menganut formalistik.
Syarat-syaat yang dibutuhkan untuk bisa menjadi calon dibuat lebih formil, seperti ijazah misalnya harus menunjukkan ijazah formal, tidak cukup hanya surat keterangan. Namun jika dilihat dari sisi administrsi negara, KPU itu sifatnya hirarki.
Sehingga segala keputusan yang dibuat KPU Medanharus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada tingkat lebih tinggi di atasnya. Dan KPU Medan harus tunduk kepada keputusan yang dibuat KPU Sumut atau KPU Pusat.
Oleh karena itu, jika KPU Sumut dan pusat menilai proses tahapan Pemilukada Kota Medan yang tengah berjalan ada melanggar aturan maka keputusan KPU Medan itu dapat dibatalkan. KPU Sumut dan Pusat berwenang untuk itu karena sifatnya hirarkis.
Bahkan, jika Rudolf M Pardede yang berpasangan dengan Afifuddin Lubis merasa dirugikan atas keputusan KPU Medan itu, dapat menempuh jalur hukum. Namun demikian KPU Medan juga perlu memberikan penjelasan seluas-luasnya kepada masyarakat.
Hal itu sangat perlu dilakukan KPU Medan guna menghindari persepsi negatif kususnya dari pendukung Rudolf dan Afifudin. Dan setiap tahapan proses pemilukada Medanlakukan sebaik-baiknya sehingga tahapan-tahapan selanjutnya tidak bermasalah.***Red
| Berikan Komentar |
|
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

