Balige(MedanPunya.Com) Peluncuran program Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, hingga kini masih terkendala dan tidak bisa direalisasikan, karena belum masuknya peralatan yang dikirim dari Jakarta.
"Perangkat keras mau pun piranti lunak serta jaringan komunikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan E-KTP tersebut hingga saat ini belum diterima," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Rosita Siagian di Balige, Selasa (17/1).
Menurut dia, diperkirakan pada Februari mendatang, perangkat yang diperlukan untuk realisasi peluncuran Kartu Tanda Penduduk Elektronik itu akan diterima, sebab 14 Kabupaten/Kota lainnya di antara 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara sudah lebih dulu menerimanya tahun 2011.
Dikatakannya, Kabupaten Toba Samosir termasuk diantara 19 Kabupaten/Kota yang belum menerima perangkat tersebut, meski pengirimannya dilakukan secara serentak dari Pusat untuk 300 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.
Namun, kata dia, hingga saat ini pihaknya telah melakukan persiapan dan pemeriksaan berkas ditangani petugas yang mengurus masalah kependudukan dalam rangka peluncuran program E-KTP dimaksud.
Rosita menyebutkan, distribusi dan pengisian formulir Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat pada 16 kecamatan yang ada di kabupaten itu, seluruhnya sudah rampung dilaksanakan oleh petugas.
NIK tersebut, lanjutnya, terdiri atas 16 angka yang menandakan identitas warga, seperti kelahiran dan jenis kelamin, sehingga NIK tiap warga tidak akan sama. Pengambilan sidik jari menggunakan peralatan teknologi dari pemerintah pusat, yakni alat pemindai (finger scanner).
Menurut dia, KTP elektronik memiliki kelebihan dibandingkan KTP manual antara lain memiliki 'chip' yang memuat biometrik atau sidik jari setiap pemilikinya.
"Program KTP elektronik akan mencegah KTP ganda sebab identitas tiap warga dalam KTP elektronik akan disimpan pada server data secara nasional yang secara otomatis akan ditolak percetakannya jika ada KTP ganda di dua wilayah," ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Sebelumnya, kata Rosita, dalam upaya penyebarluasan informasi tentang pelayanan administrasi kependudukan, pihaknya telah melakukan berbagai strategi dalam sosialisasi administrasi kependudukan baik melalui media elektronik mau pun media cetak.***mpc/ann/bs