Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

Bicara di TV, Anggota DPR Kena Sanksi

Jakarta(MedanPunya.Com) Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, karena membicarakan praktik mafia anggaran di DPR dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi swasta.

"Ya, sudah kami proses. Sudah ambil keputusan Selasa lalu, dan telah diputuskan diberi sanksi," ujar Ketua BK DPR, M Prakosa, Senin (30/1).

Namun, lanjut Prakosa, BK tidak bisa menjelaskan apa bentuk sanksi terhadap Wa Ode Nurhayati tersebut. Masih ada proses yang harus dilalui Wa Ode dan berkas hasil pemeriksaan pun belum diserahkan kepada pimpinan DPR.

"Putusannya sudah tapi belum bisa disampaikan ke publik, masih ada tahapan lagi," kata Prakosa.

Terkait penetapan status tersangka kepada Wa Ode oleh KPK dalam kasus korupsi PPID, M. Prakosa mengatakan BK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Apabila status Wa Ode Nurhayati dalam proses di KPK tersebut naik menjadi terdakwa, maka BK dapat menjatuhkan sanksi.

"Kan BK DPR dalam melakukan penyelidikan dan verifikasi menemukan kasus lain, kalau yang bersangkutan sudah jadi terdakwa, BK akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara, kalau terpidana baru diberhentikan tetap," kata Prakosa.

Aturan di Badan Kehormatan DPR, menurut Prakosa, juga menjelaskan apabila ada anggota legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diberikan sanksi berupa penonaktifan dari keanggotaan DPR.***vv/mpc/bs

Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: