Lubuk Pakam(MedanPunya.Com) Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Apuan Simanungkalit meminta kepada pengusaha agar mematuhi upah minimum kabupaten yang berlaku.
"Pengusaha wajib mematuhi besaran UMK (upah minimum kabupaten-red) yang berlaku di Deli Serdang," katanya di Lubuk Pakam, Sabtu (26/11).
Dia menyatakan hal itu berkaitan dengan selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai penetapan UMK Deli Serdang tahun 2012 yang diperkirakan sebesar Rp1.290.000 atau naik dibanding tahun 2011 Rp1.030.000.
Selama ini, menurut anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang itu, masih ada pengusaha membayar upah kepada pekerja atau buruh di bawah UMK.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap implementasi UMK terhitung sejak Januari 2012," ujarnya.
Khusus mengenai UMK Deli Serdang 2012 sebesar Rp1.290.000, dia menilai bahwa besaran UMK tersebut masih jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh yang sudah berumah tangga maupun masih lajang.
Bila dikaitkan dengan perkembangan inflasi sekarang ini, lanjut dia, upah bagi buruh yang sudah berkeluarga idealnya minimal Rp1.900.000 dan belum menikah Rp1.500.000.
"Idealnya besaran UMK sesuai standar kebutuhan hidup layak. Namun dalam realisasinya, UMK belum mencapai angka yang diharapkan sesuai kebutuhan hidup layak," tambahnya.
Sedangkan standar kelayakannya harus terlebih dulu ditentukan melalui hasil survei KHL para buruh dan tidak hanya mempertimbangkan laporan perkembangan kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan semata.
Dia mengakui bahwa upaya mensinkronkan UMK dengan KHL bukan hal yang sederhana, termasuk bagi kalangan pelaku dunia usaha.
Persoalannya, dalam dunia usaha mengalami pasang surut karena berbagai faktor yang sulit untuk di duga sebelumnya.
Pada suatu periode perusahaan berkembang pesat dan pada periode berikutnya kinerja perusahaan mengalami kemunduruan.
Kendati demikian, berharap kepada kalangan pelaku dunia usaha di Deli Serdang agar berupaya membayar upah di atas UMK yang ditetapkan pemerintah.
Setiap pekerja, kata dia, wajar jika menginginkan perbaikan hidup dengan memperoleh gaji atau upah agar mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, menyekolahkan anak, memiliki rumah dan kegiatan lain.
Disebutkannya, jumlah pekerja di Deli Serdang saat ini diperkirakan mencapai 150 ribu orang lebih dan sebagian di antaranya berstatus buruh harian lepas.***mpc/ann/bs