Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

Lahan PTPN 2 Diusulkan Masuk RTRWK

Lubuk Pakam(MedanPunya.Com) Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengatakan, lahan PT (Persero) Perkebunan Nusantara 2 diusulkan masuk kedalam rencana tata ruang dan wilayah kabupaten itu.

"Bila mengacu pada ketentuan otonomi daerah dan Undang-Undang tentang Penataan Ruang, penggunaan lahan PTPN (PT Perkebunan Nusantara-red) 2 perlu diusulkan masuk kedalam rencana tata ruang dan wilayah kabupaten," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang H.OK Syarifuddin Rosha.

Dalam Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan letak otomoni daerah dinyatakan berada di kabupaten/kota.

Khusus dalam hal menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah kabupaten (RTRWK), lanjut dia, pemerintah daerah dan DPRD setempat harus mengacu kepada UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, jelas bupati memiliki kewenangan merubah peruntukan areal perkebunan di wilayah hukum Deli Sedang," tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Syarifudin, Pemerintah Kabupaten harus memasukkan ketentuan penggunaan lahan PTPN 2 dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang RTRWK.

Pemkab Deli Serdang, kata anggota Komisi D DPRD Deli Serdang itu, dari aspek pendapatan asli daerah dipastikan berkepentingan memasukkan lahan PTPN 2 dalam RTRWK.

Hal itu didasarkan atas pertimbangan letak geografis lahan PTPN 2 yang kini sebagian berbatasan langsung dengan pusat pertumbuhan ekonomi, di antaranya Kota Medan, Pelabuhan Belawan dan Bandara Internasional Kuala Namu.

Dia juga menilai bahwa wacana memasukkan penggunaan lahan PTPN 2 dalam RTRWK Deli Serdang relevan dengan Master Plans Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) .

Disebutkannya, sebagian lahan hak guna usaha (HGU) maupun eks HGU PTPN 2 di Deli Serdang sejak beberapa tahun terakhir nyaris tidak dikelola secara baik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dan bahkan sudah banyak lahannya yang digarap oleh masyarakat.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Robinson Sembiring, mengingatkan jajaran direksi dan manajemen PTPN 2 konsisten mengelola usaha perkebunannya dan mampu meningkatkan kontribusi bagi pendapatan negara.

"Pihak PTPN 2 seharusnya berupaya mencegah lahannya tidak terlantar," ujarnya.

Bila PTPN 2 menganggap lahan terlantar tersebut tidak cocok lagi untuk areal perkebunan, Robinson menyarankan kepada PTPN 2 merubah status penggunaan lahan tersebut untuk lokasi yang lebih produktif.***mpc/ann/bs

Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: