Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

Pemkab Deli Serdang Robohkan Menara Bermasalah

Lubuk Pakam(MedanPunya.Com) Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara merobohkan lagi menara telekomunikasi bermasalah atau dibangun tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan.

"Hari ini ada dua lagi menara telekomunikasi yang kami robohkan," kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Neken Ketaren.

Dua menara telekomunikasi atau "base transceiver station/BTS" yang dirobohkan itu masing-masing berlokasi di Kecamatan Lubuk Pakam dan Kecamatan Pagar Jati.

Proses merobohkan menara telekomunikasi tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dilakukan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja dan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang.

Sejumlah potongan besi konstruksi menara telekomunikasi yang telah dirobohkan tersebut selanjutnya disimpan sementara di kantor Camat Lubuk Pakam.

Dia menambahkan, dua unit menara telekomunikasi yang dirobohkan itu merupakan sebagian dari sekitar 60 unit lebih menara sejenis yang dibangun tanpa IMB.

Hingga kini, lanjut Neken, jumlah menara BTS yang telah dirobohkan tim gabungan Pemkab Deli Serdang sudah hampir mencapai 40 unit.

"Proses penertiban maupun kegiatan merobohkan menara telekomunikasi tanpa IMB masih akan berlanjut di sejumlah lokasi," tambahnya.

Sebelum keputusan merobohkan menara telekomunikasi tersebut, pihak Pemkab Deli Serdang telah mengeluarkan surat peringatan kepada masing-masing perusahaan pemilik menara BTS.

Namun surat peringatan tersebut tidak dipatuhi oleh beberapa perusahaan pemilik menara telekomunikasi, sehingga akhirnya di keluarkan keputusan untuk merobohkan menara senilai ratusan juta rupiah itu.

Terkait dengan banyaknya menara telekomunikasi yang dibangun tanpa IMB di Deli Serdang, Neken mengingatkan kepada setiap perusahaan yang akan mendirikan menara telekomunikasi agar terlebih dulu mengurus persyaratan administrasi dan perizinan sebelum membangun.

Setiap kegiatan pembangunan sarana fisik di Deli Serdang, menurut dia, wajib terlebih dulu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Ketentuan tersebut bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga berkaitan dengan konsep tata ruang wilayah.***mpc/ann/bs

Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: