Lubuk Pakam(MedanPunya.Com) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara merevisi 12 jenis retribusi jasa umum dan jasa usaha guna meningkatkan pendapatan asli daerah itu.
"Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan retribusi jasa umum dan jasa usaha tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Deli Serdang," kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Neken Ketaren.
Retribusi jasa umum yang direvisi mencakup 10 objek pajak retribusi, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan dan kebersihan serta penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil.
Selanjutnya, retribusi pelayanan parkir di pinggir jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kenderaan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan maupun penyedotan kakus, pelayanan tera dan tera ulang serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Sedangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha yang diusulkan Pemkab Deli Serdang kepada DPRD setempat mencakup tiga objek retribusi, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir.
"Jika tidak ada kendala, sebelum akhir tahun 2011 ini Ranperda tentang Jasa Umum dan Jasa Usaha tersebut diharapkan sudah disahkan oleh DPRD Deli Serdang," ujar Neken.
Bila Ranperda tentang Jasa Umum dan Jasa Usaha itu disahkan oleh DPRD sebelum akhir 2012, Pemkab Deli Serdang akan memberlakukan 13 jenis retribusi tersebut mulai awal tahun 2012.
Disebutkannya, usulan tentang perubahan dan perbaikan 12 jenis retribusi serta penambahan satu retribusi baru tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui perubahan dan penambahan retribusi itu, kata dia, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) akan semakin meningkat.
Dari seluruh jenis retribusi yang akan diberlakukan itu, satu di antaranya merupakan objek retribusi baru, yakni retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
"Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur tentang pemungutan dan pengutipan terhadap objek retribusi menara telekomunikasi, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi," tambahnya.
Dia menambahkan pemberlakuan seluruh jenis objek yang terdapat dalam dua Ranperda itu bertujuan untuk lebih memudahkan masyarakat dan petugas pemungut retribusi memahami Perda dalam menggali potensi PAD.
"Pemberlakuan Perda tentang Jasa Umum dan Jasa Usaha yang baru ini nantinya akan menjadikan Kabupaten Deli Serdang maju selangkah lagi dalam mewujudkan daerah yang memiliki sistim dan tata pemerintahan yang baik, transparan dan akuntable," katanya.***mpc/ann/bs