Tue22052012

Last update05:44:30 AM GMT

Nelayan Deli Serdang Butuh Penyuluhan Tapal Batas

Medan(MedanPunya.Com) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengemukakan, nelayan tradisional di daerah itu membutuhkan penyuluhan tentang tapal batas antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka.

"Hingga kini masih banyak nelayan Deli Serdang yang belum memahami secara utuh tentang letak tapal batas antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka," kata Sekretaris HNSI Kabupaten Deli Serdang M. Sahri di Medan, Kamis (19/1).

Pemahaman nelayan yang minim tentang letak tapal batas Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka dinilai menjadi faktor penyebab banyak nelayan berasal dari Deli Serdang kerap dituduh melanggar tapal batas perairan Malaysia.

Tuduhan serupa juga kerap dialami sejumlah nelayan tradisional berasal dari beberapa kabupaten dan kota di pesisir timur Sumatera Utara.

Akibat tuduhan tersebut banyak nelayan pesisir timur Sumut ditahan dan diadili oleh lembaga peradilan Malaysia.

Selama beberapa waktu terakhir, katanya, sedikitnya sudah 40 orang nelayan berasal dari Deli Serdang ditangkap dan diadili di Malaysia karena dituduh memasuki perairan negara Jiran itu tanpa izin resmi.

"Hingga kini masih ada empat orang lagi nelayan asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang masih menjalani sisa masa hukuman di Malaysia," katanya.

Dia mengatakan, para nelayan tradisional Deli Serdang yang ditangkap dan diadili di Malaysia lebih disebabkan ketidaktahuan mereka tentang letak persis tapal batas antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka.

Ketentuan penetapan batas maritim antara Indonesia dengan Malaysia, terutama batas laut zona ekonomi eksklusif (ZEE) di perairan Selat Malaka hingga saat ini masih belum dirundingkan oleh kedua negara.

Dalam hal batas landas kontinen dan ZEE dengan Indonesia, Malaysia selama ini bersikukuh mengacu kepada perjanjian yang dibuat tahun 1969.

Padahal ketentuan tersebut diperkirakan bertentangan dengan prinsip dan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Perjanian Laut (UNCLOS) tahun 1982.

Konvensi Hukum Laut itu mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia dan menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam laut.

Upaya meminimalisasi masalah pelanggaran tapal batas, pihak HNSI Deli Serdang akan menggelar penyuluhan tentang tapal batas antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka kepada sejumlah nelayan di daerah itu.

"Untuk tahap awal, kegiatan penyuluhan akan kami laksanakan di Kecamatan Pantai Labu sekitar Maret 2012," katanya.***mpc/ann/bs

Berikan Komentar
Tambah
Komentar
Nama:
Email:
 
Title:
PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."




Baca Juga: